
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019 ‘merajuk’. Anak buah Agus Rahardjo ini pun sempat berdemo kerja. Mereka menganggap aspirasi pemberantasan korupsi bisa mandek di bawah pimpinan Firli Bahuri.
Namun penggalangan opini yang dilakukan Wadah Pegawai KPK dan oknum-oknum pimpinan KPK yang menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi sangat menjijikkan dan merusak tatanan bernegara serta berdemokrasi di tanah air’.
Penandatanganan pada keputusan politik DPR tidak boleh terus dibiarkan. Apalagi NKRI dibangun dengan dasar negara yang cukup jelas di UUD 1945. Tata cara pengelolaan negara dan hak-hak yang dimiliki DPR juga ada di sana. Oknum petinggi KPK yang tersingkir dalam seleksi capim KPK jangan lagi buat opini dan manuver.
‘Pakailah pikiran yang jernih dan waras, gunakan urat malu, karena kalian akedemisi’. Jangan karena tak terpilih di pansel, KPK kalian obok-obok dengan segala cara.
KPK diharapkan lebih ‘dewasa’ ke depannya bukan langsung menyerahkan jabatan ke Presiden Jokowi. Dan yang perlu dicermati adalah peningkatan kinerja sehingga rakyat tahu bahwa pilihan dewan perwakilan rakyat tersebut benar adanya. (***)