Home MEDAN TERKINI 27 Ribu Pekerja Gabion Dukung Revisi Soal Alat Tangkap Nelayan

27 Ribu Pekerja Gabion Dukung Revisi Soal Alat Tangkap Nelayan

55
0

BELAWAN (podiumundonesia.com)- Sebanyak 27 ribu pekerja Gabion Belawan mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri nomor 71 tahun 2016 khususnya tentang alat tangkap nelayan.

Dari 27 ribu pekerja Gabion Belawan itu terdiri dari nelayan tangkap ikan 10 ribu, pekerja gudang 3 ribu orang, dan pekerja unit pengolahan ikan 6 ribuan pekerja. Sedangkan 8 ribuan tenaga kerja lainnya masing masing pengusaha es batangan, BBM, Pedagang ikan, Pedagang warung nasi, Ojek, Becak barang, petugas kebersihan. 27 ribuan pekerja di Gabion Belawan tersebut gantungkan harapan pada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo, Selasa (17/12/2019) sore.

Nelayan Gabion Belawan, Ari didampingi pedagang nasi Ana dan pekerja jajanan eceran Umi dan Zulham berharap pada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan nasib pekerja di Gabion Belawan Sumatera Utara.

“Kami sangat mendukung kesungguhan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mervisi Peraturan Menteri KP yang terdahulu, dimana dalam peraturan Menteri terdahulu tersebut berdampak pada ekonomi dan sosia, membunuh dan melumpuhkan roda perekonomian nelayan dan pekerja di Gabion Belawan hususnya. Oleh karena itu, kami harap Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo meningkatkan perekonomian pekerja Gabion Belawan,” harap Ari.

Ditanya soal alat tangkap, Ari jelaskan tidak ada berdampak pada nelayan skala kecil. “Kapal ikan di Gabion Belawan beroperasi di atas 12 mil, masuk dalam zona ekonomi eksklusif. “Sementara nelayan skala kecil beroperasi 3 mil lepas pantai, dampak operasi kapal ikan Gabion Belawan samasekali tidak ada terhadap nelayan skala kecil, dan ini bisa kita lakukan pengkajian,” jelas Ari.

Hal senada juga dikatakan pedagang nasi dan pekerja gudang Umi (24). Menurutnya puluhan ribu orang gantungkan nasibnya di Gabion Belawan. “Saya sudah bertahun-tahun kerja di Gabion Belawan ini, hasilnya untuk kebutuhan hidup keluarga. Bila usaha penangkapan ikan di Gabion Belawan tutup, kami mau kerja dimana lagi pak, atau kami yang jumlahnya puluhan ribu ini datang ke tempat kediaman mereka yang coba-coba mengusik tempat pekerjaan kami. Anak kami butuh makan dan biaya, siapa yang peduli dengan kami,” tukas Umi didampingi Ana saat diwawancarai di Gabion Belawan, Selasa (17/12/2019).

Pantauan di lapangan, roda perekonomian di Gabion Belawan diisi dengan usaha penagkapan ikan, usaha pengalengan ikan, usaha es batangan, usaha pasokan BBM, pedagang ikan, pedagang warung nasi, pedagang jajanan keliling, ojek, dan becak bermotor. Di samping itu, terlihat juga usaha pengasinan ikan dan penjemuran ikan. Perputaran ekonomi di Gabion Belawan tersebut diperkirakan Rp 100 miliar per hari yang sebahagiannya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.

Catatan wartawan sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2017, penghasilan produksi ikan di Gabion Belawan menurun rata rata 20 ton per hari dengan harga ikan rata rata Rp. 10 ribu per kg. Kerugian yang diderita sepanjang 3 tahun tersebut berkisar Rp. 220 miliar per bulan, sehingga merugikan PAD Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.

Terpisah, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo merencanakan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terdahulu yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Selain itu usaha dunia usaha, kepastian usaha dan nelayan. Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo lakukan kajian matang merevisi aturan di Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

Edhy mengaku telah bertekad bulat untuk mengkaji ulang larangan penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. “Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak),” kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019) lalu.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

“Ada yang ngomong cantrang benar. ‘Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang. Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja’ katanya,” ucap Edhy beberapa waktu lalu di salah satu situs online. (pi/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here