Home BERITA UTAMA Tengku Chandra: Usut Tuntas Pelaku Penyekapan & Bebaskan 12 Warga Tanjung Lengang

Tengku Chandra: Usut Tuntas Pelaku Penyekapan & Bebaskan 12 Warga Tanjung Lengang

52
0

MEDAN (podiumimdonesia.com)- Bertahun-tahun masyarakat Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat tidak mendapatkan rasa aman dan tentram dari ancaman premanisme.

Masyarakat selalu dihantui rasa takut di desanya sendiri bahkan banyak yang meninggalkan kampungnya untuk mencari kehidupan baru. Preman di desa tersebut selalu membuat onar, menganiaya, memberi denda kepada masyarakat, mencuri hasil kebun dan ternak hingga merampas tanah masyarakat.

Dengan peristiwa penyekapan yang terjadi terhadap seorang ibu inisial SE bersama anaknya MF berumur 1,5 bulan diduga dilakukan oleh seorang preman berinisial GO dan kawan-kawannya (AL, AM dan LE). Ini dilakukan para preman atas kasus utang piutang suami SE yang bernama Memet di gubuk atau markas GO CS.

“Bebaskan 12 orang warga masyarakat Tanjung Lenggang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat,” ujar Tengku Chandra selaku Raja Stabat pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 14.30 WIB dalam konfrensi pers di Kantor LBH Medan.

“7 orang dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ada ditempat saat peristiwa terjadi, atas dasar apa mereka telah dilakukan penahanan, kan hal ini tak masuk diakal,” jelasnya lagi.

Mereka minta terkait tentang laporan sdri SE agar segera di tindaklanjuti dengan menangkap pelaku-pelaku lainnya seraya memberikan perlindungan hukum kepada sdri SE dan anaknya yang berumur 1,5 bulan.

Lanjut Tengku Chandra, masyarakat di Desa Tanjung Lenggang ini sering berulang kali dianiaya dan diintimidasi oleh preman-preman yang hanya bisa membuat onar dan kegaduhan.

“Kami meminta kepada unsur-unsur pemerintah mulai dari Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, Bupati Langkat, DPRD Langkat dan Kapolres Langkat untuk memberikan atensi khusus terhadap masalah ini,” ungkapnya.

Tengku Chandra meminta Pemkab dan DPRD Langkat hendaknya turun langsung ke masyarakat desa Tanjung Lenggang Bahorok untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama.

“Segala macam bentuk premanisme harus segera di hapuskan agar tidak ada orang-orang yang dapat berbuat sesuka hatinya dan tidak ada lagi orang yang kebal hukum. Hendaknya proses hukum ini dijalankan secara fair dan adil,” tegasnya.

Masyarakat berhak atas hidup aman, tentram dan damai tanpa ada satupun yang boleh merampasnya dengan cara apapun. “Kami akan terus mendampingi masyarakat desa Tanjung Lenggang baik pihak korban maupun 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga permasalahan ini dituntaskan,” pungkasnya. (pi/rusdi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here