BELAWAN (podiumindonesia.com)-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan barang bukti sabu golongan satu seberat 1 kilogram dan menangkap dua pelaku.
Bahkan seorang di antaranya tewas ditembak karena melawan saat diringkus. Diketahui, tersangka masing-masing bernama Untung Wahyudi (40) warga jalan Marelan XII, Lingkungan V, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Dan Muhammad Musa Afriansyah (16) warga jalan Marelan Pasar 2 barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuami Sormin Siregar MSI yang didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Kusin Mardiaz SIK MHum dan Kabidhumas Kombes Pol Tatan Dirsan serta pejabat Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan, berawal atas informasi dari masyarakat pada Kamis (20/2/2020) bahwa adanya pengedar narkotika jaringan provinsi NAD-Sumut. “Sehingga dilakukan pemantauan serta pembuntutan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, MH terhadap target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui di Jalan Marelan V, Pasar 2 barat, Kelurahan terjun, kecamatan Medan Marelan,” ucap Kapoldasu saat paparan di halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (21/2/2020) siang.
Lanjut Kapoldasu, hasil dari pemantauan dan pembuntutan itu dari yang ditargetkan berada ditempat dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang berhenti di depan rumah. Dengan sigap polisi langsung melakukan penindakan terhadap Untung Wahyudi. Hasilnya ditemukan dalam bagasi Honda tersebut ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau yang dilakban, yang berisikan satu kilo gram sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Musa Afriansyah ditemukan dua blok plastik kosong, satu buah tas warna merah yang berisikan uang pecahan Rp.10.000, sebanyak lima lembar. Sementara itu, dari keterangan tersangka Untung mengatakan, bahwa sabu tersebut akan dipaketkan per ons dan per ½ ons. Dan barang haram tersebut diperoleh dari Junaidi alias Ade Botak yang saat ini masih DPO. Mereka sudah bekerja sama selama dua bulan.
Saat ditanya soal tersangka Untung Wahyudi ditembak, Irjen Pol Drs Martuami menjelaskan, pada Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB, ketika dilakukan pengembangan dengan cara membawa Untung Wahyudi untuk menunjukan keberadaan Junaidi. “Pas sewaktu keluar dari pintu mobil, tersangkat Untung melakukan perlawanan dan menendang petugas kepolisian untuk berupaya melarikan diri, dan dengan sigap, tim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dirinya. Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka Untung menghembuskan nafas terakhirnya atau meninggal dunia,” jelasnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Narkotika golongan satu jenis sabu seberat lebih kurang satu kilo gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 10 ribu orang dengan asumai satu gram sabu untuk 10 orang pengguna,” tandasnya. (pi/din)