Home HUKUM Ketua FABB: Tak Jalankan K3, Perusahaan Harus Diproses Secara Hukum

Ketua FABB: Tak Jalankan K3, Perusahaan Harus Diproses Secara Hukum

54
0
Insert: Ketua FABB Dedi Ainal.
Insert: Ketua FABB Dedi Ainal.

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Dedi Ainal, Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) didampingi sekretaris Adli Azhari meninjau lokasi kejadian kecelakaan kerja di DKM, Sabtu (4/4/2020).

“Korban kecelakaan kerja yang terjadi, Jumat (3/4/2020) sore adalah warga kami anak Belawan. Jadi kami minta perusahan bertanggung jawab atas kejadian ini dengan memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja,” ucap Dedi Ainal.

K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah pihak yang memberi perintah.

Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan. “Yang bertanggung jawab ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Dedi Ainal meminta kepada petugas pengawas Ketenagakerjaan untuk aktif dan menindak perusahaan yang tidak menjalankan prosedur K3 pada perusahannya dan peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3.

Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan.

“Dalam hal ini kami dari Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) minta kepada seluruh perusahaan yang ada khususnya di Belawan untuk memperhatikan serta benar2 menjalan aturan K3 pada setiap pekerjanya,” tegas Dedi Ainal selaku Ketua FABB. (pi/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here