Beranda DAERAH Komisi A Ingin Desa Segera Tindak Lanjuti Surat Edaran

Komisi A Ingin Desa Segera Tindak Lanjuti Surat Edaran

135
0


STABAT (podiumindonesia.com)- Komisi A DPRD Kabupaten Langkat mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan camat untuk memonitoring serta membantu penyelesaian pemberkasan pencairan dana desa agar Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa (DD) dapat segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan Komisi A saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Asisten Administrasi Tata Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, para Camat dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat, belum lama ini.

Ketua Komisi A, Dedek Pradesa berharap melalui SE Kemendes PDTT, kegiatan PKTD dapat dikerjakan demi membantu perekonomian warga yang terkena dampak virus corona. Anggota Komisi A, Suwarmin menyoroti tentang beberapa desa yang belum menyerahkan APBDesa dan cara perubahan APBDesa terkait dampak Covid-19 ini.

“Selain itu, perlu juga diperhatikan pembuatan peraturan desa tentang pendataan bantuan sosial bagi warga terdampak virus corona,” urai Suwarmin.

Pelaksana tugas Kadis PMD, Musti mengatakan bahwa instansinya sudah meneruskan SE Nomor 8 tahun 2020 ke desa-desa se Kabupaten Langkat. Ia menjelaskan saat ini dari 240 desa yang ada di Kabupaten Langkat, sebanyak 146 desa sudah melengkapi dan akan dicairkan pada Rabu minggu depan.

Terkait pendataan bantuan sosial (bansos), Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Abd. Karim, mengatakan bahwa pendataan sudah dilakukan oleh masing-masing kepala dusun dan diteruskan ke desa hingga sampai ke Dinas Sosial sebagai leading sektornya.

Hal senada dikatakan anggota Komsi A lainnya, seperti Sedarita Ginting, Zuhuriah Wista Br Gurusinga, Zulhijar, Pimanta Ginting, Salam Sembiring, Sukardi dan Siti Nurhayati. Mereka juga mempertanyakan apa yang harus dilakukan dari masing-masing desa dalam penanggulangan covid-19 dan pendataan untuk bansos bagi warga yang terdampak covid tersebut.

Sedarita Ginting berharap program PKTD dapat direalisasikan secara produktif dengan payung hukum yang harus jelas dan perlu pengawasan agar pelaksanaannya transparan dan terarah kepada masyarakat. Hasil dari RDP tersebut, Komisi A DPRD Langkat meminta Dinas PMD berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Langkat untuk menyiapkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan program dari SE Kemendes PDTT juga pendataan warga penerima bansos sesuai dengan domisili. (pi/pendi/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini