Beranda HUKUM Mantan Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun

Mantan Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun

198
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin, Kamis (16/4/2020) di ruangan sidang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 2 tahun penjara.

Sidang lanjutan berlangsung secara teleconference. Syahruddin dan kedua stafnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016 dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU Nurul Nasution dalam amar tuntutannya menyatakan, mengesampingkan dakwaan primair, memperkaya diri sendiri dan orang lain dan/atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian negara). Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan subsidair, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, ketiganya dituntut masing-masing membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan. Khusus kepada terdakwa PlT Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 48.400.000.

Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi UP tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Sebab terdakwa Syahruddin selaku PlT Kadis PUPR Kabupaten Madina merupakan orang paling bertanggungjawab terhadap pemakaian sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan pihak ketiga dalam melaksanakan pembangunan kawasan wisata.

Yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) Taman Raja Batu (TRB) serta tempat upacara (diinisiasi Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution) serta kawasan perkantoran Pemkab Madina yang lokasinya berada di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.

Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa koperatif selama persidangan. Hakim ketua Mian Munthe melanjutkan persidangan, Senin (20/4/2020) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa mau pun penasihat hukumnya (PH). (pi/syahduri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini