Beranda BERITA UTAMA Ketua DPP FUI Sumut Kecewa, Sidang Kasus Pelemparan Dan Pengerusakan Masjid Ditunda

Ketua DPP FUI Sumut Kecewa, Sidang Kasus Pelemparan Dan Pengerusakan Masjid Ditunda

108
0
Massa FUI yang kecewa atas penundaan sidang kasus pelemparan masjid.

LABUHANDELI (podiumindonesia.com)- Sidang kasus perusakan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/5) di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Aula Cabjari Labuhandeli, terpaksa ditunda.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) diduga belum siap untuk membacakan tuntutannya. Ketua DPP Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Ustad Indra Suheri MA yang didampingi Ketua DPC KAUMI Medan Labuhan Abah Salman SH dan Dodi Candra SH, MH selaku penasihat hukum serta puluhan massa FUI dan KAUMI mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

“Seharusnya JPU sudah mempersiapkan agenda pembacaan tuntutan sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang,” ucap Ustadz Indra Suheri kepada wartawan, selesai sholat zhuhur di Mushola Nurul Hikmah.

Indra Suheri berharap agar 5 terdakwa pelaku pelemparan dan pengerusakan tersebut dihukum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 406 jo 170 KUHP. Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jalan Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.

Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas. Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut. Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke Masjid tersebut.

Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.

Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan. Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG (37) warga Jalan Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS (26) warga Jalan Elang Ujung Medan Denai, DM (31) warga Jalan Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS (42) warga Jalan Elang Ujung/Bubu Medan Denai, serta LFM (32) warga Jalan Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan. (pi/din)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini