Beranda HUKUM Dalih Covid-19, JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalih Covid-19, JPU Tak Mampu Hadirkan Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik

112
0

MEDAN (podiumindomesia.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu hadirkan saksi kasus pencemaran nama baik Fitriani Manurung dengan terdakwa Febi Nur Amelia.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra V, Selasa (9/6/2020), seyogianya mendengarkan kesaksian dari Kombes Pol Ilsarudin, suami dari Fitriani. Namun, berubah menjadi mendengarkan keterangan terdakwa yang mengaku Fitriani juga banyak utang kepada kawan-kawannya.

“Saya tidak mampu menghadirkan saksi kerena di masa sekarang (Covid-19-red) saksi berada di Mabes Polri, saya rasa saksi sudah cukup majelis,” kata JPU Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.

Sementara itu, menjawab pertanyaan mejelis motif terdakwa melakukan pencemaran nama baik. Terdakwa dalam testimoninya mengaku melakukan penagihan utang melalui Instragram karena sudah lelah dengan sikap Fitriani Manurang yang tidak mengakui memiliki utang.

“Karena saya sudah lelah memintanya saya memberikan pinjaman sebesar Rp 70 juta, pengirimannya melalui Mobile Banking pertama Rp 50 juta kedua Rp 20 juta di hari yang sama. Karena kan suaminya Kombes mau naik jabatan jadi saya percaya,” tutur terdakwa Febi.

Dikatakan terdakwa, dalih dari peminjaman uang tersebut kurang lebih suaminya kurang bagus dari pada yang dulu. “Jadi incamnya kurang banyak. Jadi beliau menjanjikan hanya satu minggu dibayar,” sebutnya.

Lebih jauh, Febi mengatakan bahkan biaya berobat suami dari Fitriani juga dibantunya karena merasa kasian dengan sahabatnya yang sedang kesusahan.

“Saya buat Instragram khusus untuk meminta utang, tapi beliau seakan tak pernah kenal, kalau penyakit amnesia. Makanya saya sarankan ke psikolog siapa tahu beban hidup terlalu berat. Padahal saya juga membantu membayar uang berobat suami Bunda Fitri saat sakit,” sebut Febi.

Ia pun mengungkapkan kepercayaan memberi utang karena Fitri istri seorang Kombes. Namun belakang diketahui bahwa Fitri memiliki utang di mana-mana bahkan utang kue juga tidak dibayar.

“Karena kita kan tak percaya seorang istri Kombes tak bisa bayar segitu, apalagi barang-barang yang di pakai yang mahal, tapi tak tahu kalau itu kw. Kawan banyak cerita, kawan ini (Fitriani) banyak tidak bayar utang bahkan utang kue pun tak dibayarnya jadi sudah sering berutang ada yang sampai 250 juta. Kalau ditagih nganggar deking,” imbuhnya.

Febi juga menuturkan akan mengikhlaskan utang dari sahabatnya tersebut jika mengkonfirmasi ketidak mampuan untuk membayar utang.

Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Febi Nur Amelia bermula dikarenakan utang piutang di mana terdakwa melakukan penagihan utang melalui Instragram Fitri yang merasa tidak mempunyai utang selanjutnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumatera Utara. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini