Home HUKUM Pasien’ Kabur, Bandar & Kurir 25 Butir Pil Ekstasi Duduk Di Kursi...

Pasien’ Kabur, Bandar & Kurir 25 Butir Pil Ekstasi Duduk Di Kursi Pesakitan

41
0



MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 25 butir pil ekstasi. Bandar dan kurir dalam berkas terpisah dihadirkan yang berlangsung di Ruang Kartika, (24/6/20).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni M Amin dan Tri Utari yang merupakan kurir 25 butir pil ekstasi dengan agenda mendengarkan kesaksian dua personil Polsek Medan Timur Agus Pranoto dan Taufik.

Keduanya menjelaskan menangkap Amin dan Tri Utari di kawasan Jalan Mongonsidi tepatnya di depan Hermes Plaza pada 4 Maret 2020. Saat kedua terdakwa ditangkap polisi menemukan 25 butir di dekat tiang listrik, sedangkan pemesan pil ekstasi yang disebut ‘pasien” bernama Teguh (DPO).

Masih dalam kesaksian, Agus menyampaikan M Amin menyebutkan bahwa barang itu diperoleh dari Husen Syukri. Menindaklanjuti pihak Polsek Medan Timur berkordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa karena Husen telah masuk dalam DPO.

“Setelah memastikan keberadaan terdakwa maka Polsek Medan Timur berkordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa langsung menangkap Husen,” ucap Agus.

Dilanjutkan Agus, bahwa hubungan antara Amin merupakan satu organisasi buruh di kawasan Deli Serdang. Tak hanya itu, saat di depan penyidik Amin mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali mengambil barang dari Husen.

Keterangan dua saksi dari Polsek Medan Timur ini tidak dibantah oleh kedua terdakwa. Seusai mendengarkan keterangan dua saksi untuk M Amin dan Tri Utari, kemudian sidang dilanjutkan menghadirkan Husen Syukri.

Ada pun agenda persidangan guna mendengarkan Eksepsi (keberatan) terdakwa yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukumnya, Eilen Prahmayanthy Siregar, Henromi, Armansah dan Asrul Aziz Hasibuan.

Dalam keberatannya, Henromi menyampaikan bahwa dakwaan penuntut umum kabur atau Obscuri libel. Ini dilihat dari jarak waktu penangkapan, ketiadaan barang bukti dan hanya saja saat di test urine benar mengandung narkoba.

Diuraikannya, pada saat penangkapan M Amin dan Tri Utari pada 4 Maret 2020, oleh Polsek Medan Timur. Keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milik Husen. Kleh karena itu seharusnya di dalam dakwaan jaksa kejadian tindak pidananya seharus 4 maret dan bukan tanggal 24 Maret 2020.

Begitu pula saat penangkapan klien kami pada 24 Maret 2020, tidak ditemukan barang bukti lainnya atau bukti pendukung bahwa 25 butir itu milik Husen. Hanya saja saat dilakukan test urine dinyatakan positif mengandung narkoba tapi dalam surat perintah penahanan jaksa No.Print-75/RT.3/Enz.2/04/20 tidak dicantumkan pasal 27 ayat (1) namun dalam dakwaan itu dicantumkan.

Masih dalam eksepsi itu, bahwa terdakwa Husen tidak ada memiliki hubungan apa pun dengan M Amin, dan sama sekali tidak mengenalnya.

Maka, lanjut tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya nanti membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa. Menanggapi eksepsi pengacara, penuntut umum juga mengajukan jawaban secara tertulis. Hingga akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(pi/win/ams)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here