MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuntut terdakwa kasus perobekan Al Qur’an, Doni Doni Irawan Malay dengan tuntutan 4 tahun penjara. Pria 44 tahun warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan ini dinilai telah melakukan penistaan agama.
“Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara,” sebut Nur Ainum di hadapan Majelis Hakim diketuai Tengku Oyong, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(21/7/2020).
Dalam amar tuntutannya, menurut Penuntut Umum, terdakwa telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana. Selain itu yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al-Quran.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” timbang Jaksa.
Majelis hakim kemudian langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun meminta agar nantinya dihukum dengan seringan-ringannya.
“Saya menyesal yang mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saga dengan seringan-ringannya,” pinta terdakwa.
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan. Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam mesjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM.
Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.
Terdakwa kemudian, ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhuk tersebut sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.
Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (pi/win)