
BIRU-BIRU (podiumindonesia.com)- Kegiatan penggalian C sungai Seruai, di Dusun III Buluh Nipes, Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru masih terus beroperasi. Meski pun disebut-sebut galian C ilegal itu alias tanpa izin, tapi cukup jadi perhatian warga setempat.
Galian tersebut menurut informasinya diusahai oleh seorang pria berinisial A ini, sudah sangat meresahkan warga di sana. Lantaran merusak lingkungan dan jalan desa yang baru saja di aspal beberapa bulan lalu oleh Dinas PU Bina Marga Pemkab Deliserdang.
Kabar diperoleh, kegiatan galian C ilegal itu sudah dilakoninya beberapa tahun belakangan ini dan pastinya sangat banyak merugikan kabupaten Deliserdang. Selain itu, aktivitas galian di Biru-biru ini sangat mengerikan lantaran berpotensi merusak lingkungan dan sumber daya alam berada di sungai Seruai.
Bagaimana tidak, materaial yang di gali oleh A tepat di tengah alur sungai Seruai. Hal ini akan berdampak negatif bagi kelangsungan kelestarian sungai di sana. Dalam persoalan galian C ini, warga sekitar juga sudah sangat resah. Menurut mereka aktivitas pengerukan itu harus segera dihentikan bagaimana pun caranya.
Untuk itu diminta kepada pihak kecamatan Pemkab ataupun Polresta Deliserdang harus segera bertindak, bila perlu ditangkap saja eskavatornya suda menjadi efek jera bagi pengusaha.
“Kami harap penegak hukum turun tangan, kami takut pengusaha itu akan merusak sungai kami yang sehari hari kami perugunakan untuk menyuci pakaian dan mandi,” kata warga kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) sore, di Desa Tanjung Sena, sambil minta identitasnya tidak disebutkan.(pi/als)