
MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba terkait putusan hakim PN Medan terhadap Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Tansri Chandra. Pada tingkat pengadilan Negeri Medan, Tansri Chandra divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Medan, Nomor 3236/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 6 Mei 2020, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (07/08/2020)
Dalam putusan banding nomor 907/Pid.Sus/2020/PT MDN tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh H. Erwan Munawar SH MH dan dua hakim anggota Lambertus Limbong SH dan Poltak Sitorus SH menyatakan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” demikian bunyi dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 07 Juli 2020.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Tansri Chandra dengan membayar Rp15 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmon Purba saat dikonfirmasi mengatakan, iya saya belum melihat putusan PT Medan tersebut, karena kan saya sudah pindah tugas.
“Saya gak tahu, saya gak di Kejatisu lagi, saya sudah di Jakarta, coba konfirmasi sama Bu Yuliati Kasi TPUL ya,” ujarnya. Jumat (07/08/2020).
Terpisah, Kasi TPUL, Keamanan dan Ketertiban Umum Pidum Yuliati Ningsih mengatakan saya kurang tahu, JPU nya gak ada bilang. Kebetulan sekarang saya lagi cuti.
“Coba tanya sama JPU duanya,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Palembang ini.
Sementara itu, menanggapi putusan PT Medan, pengacara korban, Dr. Japansen Sinaga SH. M.Hum memberikan apresiasi kepada majelis hakim PT Medan karena menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan PN Medan.
“Kita apresiasi putusan tersebut, namun kita berharap putusan tersebut bukan hukuman percobaan, seharusnya hukuman 6 bulan penjara yang diberikan. Kalau hukuman percobaan itu kan tidak membuat efek jerah terhadap terdakwa, bisa saja nanti dia mengulangi perbuatannya,” pungkas Japansen Sinaga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong memposting di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Poldasu. (pi/win/ril)