Home HUKUM Utang Tak Terbayar Malah Terancam Hukuman Mati (Nasib Apes Si Kurir 52...

Utang Tak Terbayar Malah Terancam Hukuman Mati (Nasib Apes Si Kurir 52 Kg Sabu)

43
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati.

Sontak mendengar permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia kepada majelis hakim diketuai Saidin Bagaria, membuat terdakwa yang bermukim di Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, ini hanya bisa pasrah.

JPU Nurhayati Ulvia berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotik. Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada,” ucap JPU Nurhayati Ulvia di ruang Cakra 4, Kamis (24/9/2020).

Demikian setelah mendengar amar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan jepemilikan 52 kilo sabu hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa).

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, tanggal 10 Desember 2019. Saat itu terdakwa sedang mengendarai becak motor (Bentor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Arifin (DPO)

“Pada saat itu petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa. Ditemukan di jok sabu seberat 2 kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau masih ada Narkoba lainnya yang disimpan di rumahnya,” terang Nurhayati.

Dari dalam rumah terdakwa ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu tepatnya di bawah tempat tidur.

Lalu di dalam lemari pakaian sebanyak 28 bungkus. Total 48 bungkus sabu seberat 49.960 gram. Tak hanya sabu yang disita, petugas BNN juga mengamankan uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan senilai Rp 60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelepon terdakwa menawarkan pekerjaan. Dengan maksud terdakwa menerima dan menyimpan barang kiriman milik Arifin.

“Terdakwa menerima tawaran Arifin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin,” pungkas JPU. (pi/win/mu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here