BELAWAN (podiumindonesia.com)- Kasus dugaan penggelapan aset Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Pelabuhan Belawan terus bergulir di Polda Sumatera Utara.
Kali ini giliran mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan berinisial JF yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/9/2020).
Pantauan wartawan di Polda Sumut, JFM datang mengenakan kemeja lengan panjang dan didampingi seorang laki-laki yang diduga sebagai Penasehat Hukum.
Saat bincang-bincang kecil dengan wartawan di Polda Sumut, JFM menyebut kalau dirinya hendak menjumpai seseorang. “Ada yang mau dijumpai, bang,” cetus JFM yang terkesan buru-buru.
Informasi dihimpun di lingkungan Polda Sumut menyebutkan, kedatangan mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JFM ke Polda Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan (Diduga penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan-red).
Pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap JFM berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT I serta surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/1772/VIII/2020/Ditreskrimum.
Sebelumnya, dua orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing berinisial TM dan MLYN juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dinilai merugikan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.
Sekadar diketahui, dalam laporan pelapor dijelaskan tentang adanya peristiwa tindak pidana UU No. 1 tahun 1946 Tentang KUHPidana pasal 374. Sedangkan objek permasalahan perumahan TKBM di komplek Yuka Kelurahan Terjun Medan Marelan dan komplek Yuka Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan. Akibatnya mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JF diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di ruang Sudit 1.
“Benar pak, JF sudah hadiri panggilan kami,” kata petugas di ruang Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut singkat, ketika dihubungi wartawan. (pi/din)