MEDAN (podiumindonesia.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat masih tingginya penyebaran wabah Covid-19.
“Sama-sama kita ketahui Kota Medan masuk dalam zona merah disemua kecamatan zona merah. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata kepada wartawan, kemarin.
Bondan meyampaikan, berdasarkan data di hari Minggu (18/10/2020) yang terkonfirmasi positif Covid ada 6358, yang masih di rawat1634, yang meninggal ada 278 orang, yang sembuh ada 4446 orang.
“Jadi dari situ bisa kita pelajari indeks angkanya cukup tinggi, kemudian di Kejari Medan belajar dengan situasi maraknya Covid di Kota Medan membuat aturan-aturan atau kebiasaan baru diantaranya kebiasaan mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak” imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Medan ini menerangkan untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 pihaknya telah menyiapkan sarana. “Sarana yang kita siapkan kurang lebih 5 tempat cuci tangan baru dilengkapi sabun dan tisunya.Kita juga siapkan klinik jika setiap hari kamis ada kunjungan dokternya untuk memeriksa kesehatan semua pegawai,” bilangnya.
Lanjut Bondan, kemudian kita siapkan 4 ruang sidang online.Begitu juga pelayanan tilang itu kita batasi pengunjung agar tidak terjadi penumpukan massa, jadi untuk tilang dilayani dengan aplikasi Si Abang Lae dan dari Kantor Pos, jadi silakan masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.
“Mengimbau kepada masyarakat, mari sama-sama mengingatkan diri kita untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dan jangan berkerumum,” tandasnya. (pi/win/ril)