Beranda HUKUM Tokk!!! 10 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Nommensen

Tokk!!! 10 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Nommensen

124
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang sebelumnya telah divonis masing-masing 8 tahun penjara.

Namun hukuman berbeda didapat rekan ketiga terdakwa, yakni Eka Putra Pardede alias Eka. Terdakwa 22 tahun ini bersama temannya melakukan pengeroyokan hingga menewaskan mahasiswa HKBP Nommensen Fakultas Pertanian, Rojer Siahaan tersebut dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Ketuk palu hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU Fauzan Arif Nasution selama 12 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Martua Sagala menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau hingga korban tewas.

“Yakni dakwaan kedua, pidana Pasal Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” urai Martua Sagala dalam sidang video conference (vidcon), Rabu (4/11/2020) di PN Medan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan.

Dikutip dari dakwaan JPU, bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan futsal antara mahasiswa Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dilaporkan dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian.

Atas kejadian tersebut, Jumat (22/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB, mahasiswa dari kedua fakultas Universitas HKBP Nommensen sempat melakukan mediasi di taman samping lapangan voli kampus.

Namun setelah mediasi, seorang mahasiswa fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro. Sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Massa kembali ke kampus, tawuran pun tak terhindarkan. Korban Rojer langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi di antaranya oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya. Korban Rojer Siahaan juga disebutkan ditusuk menggunakan pisau dan akhirnya tersungkur. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini