Beranda BERITA UTAMA Sidang Kerap Ditunda, Ada Apa Dengan Kasus Kepemilikan Senpi Terdakwa Joni?

Sidang Kerap Ditunda, Ada Apa Dengan Kasus Kepemilikan Senpi Terdakwa Joni?

170
0
Sidang kasus kepemilikan senpi dengan terdakwa Joni yang didokumentasikan pada 20 Oktober kemarin.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Sidang kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Joni kembali ditunda, Rabu (4/11/2020). Padahal, seyogyianya agenda sidang yang digelar di ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan itu meminta keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Anwar Ketaren. Pun demikian saat dikonfirmasi, Anwar Ketaren menyebut tertundanya sidang lebih disebabkan saksi telah menunggu lama.

“Saksi kecewa karena sudah menunggu lama. Jadi sidang ditunda pekan depan,” tukasnya kepada wartawan, kemarin.

Tertundanya sidang terkait kasus yang menjerat warga Kompleks Perumahan Brayan City ini tak cuma sekali. Bahkan telah berulang. Pasalnya, sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2020), juga terjadwal sidang Joni. Nah, karena ketidakhadiran saksi ahli, makanya diundur hingga Rabu (4/11/2020). Namun lagi-lagi ditunda.

Menilik dari kerap tertundanya kasus kepemilikan senjata api jenis softgun milik Joni, tak ayal membuahkan tanda tanya besar di kalangan wartawan Pengadilan Negeri Medan. Apa dengan kasus kepemilikan senpi Joni? Dan itu tak bisa dipungkiri, karena sidang Joni terakhir pada Selasa (20/10/2020). Sidang dengan agenda keterangan saksi Ditkrimum Polda Metro Jaya yakni Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewananda.

Keduanya membenarkan bahwa mereka yang menemukan softgun saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Kompleks Perumahan Brayan City.

Selain saksi dari Polda Metro Jaya, hari itu juga dihadirkan saksi dari Krimum Poldasu, Mulyadi dan Wira Sajana. Nah, setelah empat personil dari kepolisian itu memberikan kesaksian di depan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata tersebut, sidang Joni terus diulur.

Penundaan sidang Joni, seperti ditelaah pada Agustus hingga September kemarin. Ada tiga kali sidang tersebut ditunda. Terkhir sidang di bulan September itu tepatnya tanggal 29. Di situ majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Joni.

Kemudian berlanjut penundaan sidang pada 6 dan 13 Oktober. Dan kembali bersidang 20 Oktober, agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian. Lepas itu, pada 27 Oktober hingga 3 dan 4 November kembali ditunda sampai pekan depan, 10 November mendatang. Sejak kasus ini bergulir ada sekira 6 kali sidang tersebut ditunda dengan sejumlah alasan.

Terlepas dari sorotan kerap ditundanya kasus kepemilikan senjata api dengan terdakwa Joni, pastinya mencuat sedikit keraguan. Pasalnya, hal ini jarang terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Pun tetap berlanjut, Joni melanggar Peraturan Kapolri No. 8 tahun 20012 tentang Dasar Soft Gun kategori senjata api.

Mengutip dari dakwaan, kasus Joni (48) warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ini bermula pada Jumat (7/2/2020). Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni yang ada kaitanya dengan jaringan judi Online. Selanjutnya petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa Joni.

Ketika digeledah, petugas kepolisian Metro Jaya menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari. Di situ ditemukan sepucuk senjata airsoft gun lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, lalu petugas kepolisian menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata api tersebut. Namun, Joni tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senjata itu. Terdakwa Joni mengaku bahwa senjata soft gun dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai pengurus security komplek Brayan City dengan harga Rp.1.500.000 pada tahun 2017.

Selanjutnya, petugas kepolisian Metro Jaya menangkap terdakwa Joni dan menyerahkannya ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pi/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini