HAMPARANPERAK (podiumindonesia.com)- Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil membekuk tiga tersangka pelaku pencurian di PT Bumi Karyatama Raharja (BKR), Sabtu (14/11/2020) dinihari.
Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H Perak tanggal 19 September 2020
atas nama pelapor Freddy, SP. Simamora (36) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan pihak korban yang dirugikan atas aksi pencurian tersebut dari PT Bumi Karyatama Raharja (BKR). Para tersangka masing masing Zulfikar alias Fikar (24 ) warga Gang Adi Bustami Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.
Huzaifah alias Dedek (33) warga Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak. Haris Fadillah alias Haris (47) warga Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak.
Dan disertai saksi, Rahmadsyah Hasibuan (47) bekerja sebagai security, Kepala Gudang dengan alamat, Dusun IV Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak.
Misrahadi (56 ) Satpam, Desa Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada tiga tersangka dalam Pasal 363 KUHPidana ayat (2) berada di Pinggir Jalan Dusun 2 Pauh, Desa Hamparan Perak.
Polsek Hamparan Perak yang mendapat info tentang keberadaan ketiga Pelaku dalam kasus pencurian di PT Bumi Karyatama Raharja. Kanit Reskrim Hamparan Perak IPTU H.D Simanjuntak SH beserta Tim Piket 7.0 meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang di maksud dan Tim langsung melakukan Penangkapan terhadap dua tersangka Haris Fadillah dan Huzaifah.
Selanjutnya tersangka Haris Fadillah menyanyi dan mengatakan bahwa satu lagi yakni Julfikar berada di dalam rumahnya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh Desa Hamparan Perak, tim pun menuju ke tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap Julfikar, selanjutnya ke tiga tersangka diboyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” jelas Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan. (pi/din)