
PANGKALANBRANDAN (podiumindonesia.com)- Sempat membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya, namun aksi ini diketahui petugas dan langsung menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, ditemukan 2 buah hape merk Asus dan merk Samsung, serta 1 buah dompet kecil bermotif teko yang didalamnya terdapat 3 paket plastik klip sabu siap edar dan 10 plastik klip kosong.
Di hadapan petugas, adalah tersangka Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing itu mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pemakai yang menjadi langganannya.
Sedangkan barang haram itu diperoleh pria 30 tahun warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, ini dari seseorang berinisial FI yang berada di Gang Armenia, Sei Bilah.
“Ya, saat kita ke lokasi tempat bermukimnya FI, yang bersangkutan sudah tak berada di tempat,” jelas Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH,
Rabu (2/12/2020).
Dijelaskan Kapolsek AKP PS Simbolon barang bukti yang disita dari tersangka seberat 2,64 gram sabu. Memang aku Kapolsek Pangkalan Brandan ini, banyak warga yang resah atas peredaran narkoba di sana. Atas informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting beserta Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.
“Sehingga diketahuilah identitas dan keberadaan tersangka yang sedang membawa barang bukti sabu, tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan penyergapan,” imbuhnya.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/149/XII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN Tgl 02 Desember 2020, dimana saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan”, ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.
Dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dan Polsek Panglalan Brandan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram ini dimana identitas pelaku sudah diketahui. (pi/sahrul)