Beranda BERITA UTAMA Drama Hak Interpelasi Bergulir, FKP-SU: Kita Minta KPK Sadap Hape Anggota DPRD...

Drama Hak Interpelasi Bergulir, FKP-SU: Kita Minta KPK Sadap Hape Anggota DPRD Langkat

128
0
Ilustrasi.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Jarang terdengar gonjang-ganjing antara Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan anggota DPRD Langkat. Hubungan harmonis itu terjalin hampir dua tahun ini. Namun ironi, di akhir November kemarin, riak itu mulai menghampiri. Tak tahu siapa dan dari pihak mana sebagai pemicu, namun pastinya muncul tanda tanya besar di kalangan pemerhati bumi Amir Hamzah tersebut.

Ya, hak interpelasi. Begitulah wacana yang digulirkan sejumlah wakil rakyat duduk manis di gedung dewan terhormat. Sedikit terhenyak atas info tersebut, Ketua Forum Karya Putra Sumut (FKP-SU) T Syaiful Anhar mengeluarkan pendapatnya kepada kru PODIUM, Jumat (4/12/2020).

“Munculnya ide oknum anggota DPRD Langkat mau melakukan hak bertanya (interpelasi-red) kepada Bupati Langkat sangat kita hargai dan kita dukung. Namun terlebih dahulu harus dicermati dan jangan grasak-grusuk gitu,” ujar Ketua FKP-SU T Syaiful Anhar.

Nah, mengenai itu (hak interpelasi-red), mengingatkan T Syaiful atas kasus ‘intepelasi DPRD Sumut’. Ketika anggota DPRD menggertak akan menginterpelasi Gatot. “Di saat isu interpelasi pada Gatot menguat. Moment tersebut langsung diambil kalangan LSM dan media bergerak,” terangnya.

Gertakan oknum anggota dewan di Langkat ini, menurut T Syaiful, perlu diwaspadai semua pihak, terutama kalangan media dan LSM yang ada di Langkat. “Sebagai aktivis mau pun jurnalis, moment ini layak untuk dikeritisi,” timpal putra Langkat ini.

Melihat ada ‘sesuatu’ itu pula dengan wacana hak interpelasi yang akan dilayangkan ke Bupati Langkat Terbit Rencana PA, T Syaiful menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak.

“Dari kacamata FKP-SU, kami melihat ada yang ganjil di sini (ajuan hak interpelasi). Untuk itu kita minta KPK melakukan penyadapan pada oknum anggota DPRD yang mau menginterpelasi Bupati Langkat,” prediksi Bang Iful, sebagaimana T Syaiful Anhar biasa disapa.

Dan, kata dia, saran FKP-SU untuk melakukan penyadapan telepon kepada anggota DPRD Langkat yang dilakukan KPK merupakan hal logis. Pasalnya, ujar Bang Ifull, kenapa ujuk-ujuk langsung ada ‘sesuatu’ mengenai hak interpelasi kepada Bupati Langkat. “Semoga saran kita didengar KPK,” tandasnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat akan menggulirkan Hak Interpelasi bila pokok-pokok pikiran lintas fraksi tidak diakomodir.

Juru Bicara Lintas Fraksi Fatimah SSi MPd, menjelaskan alasan pertama sebagai anggota DPRD dan pelayanan masyarakat ada aspirasi masyarakat yang ditampung dalam agenda reses, ternyata ketika pembahasan di Badan Anggaran tidak semua aspirasi anggota DPRD diakomodir terutama di Dinas PUPR.

Alasan kedua, bahwa guru honor yang tergabung didalam GTK HNK 35 plus (Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Katagori) yang usianya diatas 35 tahun meminta Bupati memberikan dukungan kepada mereka mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemenpan RB, untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, tapi juga tidak dilakukan.

Ketiga, kata Fatimah, maka secara politik fraksi yang ada ini akan melakukan Hak Interpelasi untuk mempertanyakan terkait pokok pikiran dalam R-APBD 2021.

“Kami semua berkomitmen apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan rakyat berdasarkan pokok-pokok pikiran yang sudah kami sampaikan,” katanya. (p06/mdn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini