
MEDAN (podiumindonesia.com)- Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Mantan anggota DPRD Paluta itu divonis dua tahun penjara dalam kasus penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Syafaruddin masuk dalam DPO lantaran tidak berada di rumah saat hendak dieksekusi oleh Kejari Paluta untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
“Jadi Kejari Paluta pada hari Senin 21 Desember 2020 mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang juga mantan anggota DPRD Paluta. Dimana kedatangan tim Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara,” sebut Sumanggar, kemarin.
Namun saat tim Kejari Paluta hendak mengeksekusi Syafruddin, terpidana tidak berada di kediamannya. “Alasan istrinya sedang berobat di rumah sakit di Medan,” ucap Sumanggar.
Tim Kejari Paluta pada hari itu pun gagal menjemput Syafruddin. Kemudian mereka meminta bantuan kepada Kejati Sumatera Utara agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana.
“Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri,” terangnya.
Sumanggar juga menghimbau agar Syafaruddin segera melaporkan dirinya ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Tidak ada yang nama nya terpidana yang tidak diekseusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita eksekusi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tandasnya. (pi/win/mtc)