
MEDAN (podiumindonesia.com)- Untuk kedua kalinya mantan Kepala Kantor Kemenag Sumut, IZ tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut. Padahal yang bersangkutan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran tersangka karena beralasan sedang melakukan isolasi mandiri. Ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan oleh kuasa hukum IZ kepada penyidik.
“Ternyata ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, bahwa yang bersangkutan sedang sakit sesusai dengan dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai,” sebut Sumanggar, kemarin.
Sejauh ini, lanjut Sumanggar, hasil keterangan pemeriksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari. Dijelaskan dalam surat itu, dia isolasi mandiri. “Nanti kami tanyakan lebih detil lagi,” ucap Sumanggar via seluler.
Dijelaskan, pemanggilan pada Senin (11/01/2021) itu merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Desember 2020 kemarin, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.
“Selanjutnya, tim penyidik akan berkoodinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya,” ungkapnya.
Eks Kakawanwil Kemenag Sumut IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 kemarin. (pi/win/mtc)