
JAKARTA (podiumindonesia.com)- Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai sejatinya investasi harus berpihak terhadap kepentingan ekonomi, sosial dan manfaat masyarakat.
Diketahui, selama ini, kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil atau UMKM. “Investasi seharusnya mempertimbangkan manfaat yang bisa diambil seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional, pusat-pusat pertumbuhan baru. Investasi tak boleh mengganggu daya saing UMKM dan lainnya, manfaat yang selama ini dinikmati UMKM seharusnya bisa diteruskan,” kata Nasim Khan di Nusantara I, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu kemarin.
Saat merespon atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam aturan baru itu, pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis yang sebelumnya diperuntukkan hanya untuk UMKM. Salah satunya yakni usaha keripik dan sejenisnya.
“Aturan pelonggaran dan atau pemberian izin investasi, semestinya dipikirkan dengan cermat dan matang,” tegas Nasim. Aturan semacam ini tidak akan memberikan keuntungan signifikan bagi para pengusaha industri besar, malah akan mengganggu kondusifitas pasar bagi para pengusaha kecil dan menengah.
“Investasi industri keripik ini paling akan menciptakan berapa lapangan pekerjaan? Para pekerja akan menerima gaji berapa? Coba bandingkan kalau investasinya di sektor bisnis mobil listrik? Bahan baku baja, karet kita miliki, listrik juga berlimpah, tenaga kerja banyak. Apalagi jika ada kebijakan mobil listrik dengan target hingga 2050 harus listrik, pasti akan memberikan dampak yang sangat nyata,” paparnya.
Untuk itu, politisi PKB ini meminta pemerintah me-review ulang aturan tersebut dan mencabutnya. Pasalnya, investasi tersebut dikhawatirkan malah akan menggerus dan mematikan ekonomi pelaku UMKM di sektor usaha kerupuk dan sejenisnya yang sudah ada sebelumnya.
“Dampak negatif yang ditimbulkan ini sangat berbahaya. Karena dapat mematikan industri UMKM, karena mereka tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar. Akhirnya, nanti banyak pengusaha UMKM yang bisa gulung tikar. Kalau usahanya bangkrut, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru, angka pengangguran akan semakin meningkat. Padahal sektor UMKM ini sudah sangat banyak membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” ujar Nasim.
Padahal, kata dia, sektor UMKM ini sudah sangat banyak membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Sebaiknya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut, karena berpotensi mengganggu usaha rakyat. Bukan cuma makanan seperti rempeyek saja yang akan mati usahanya, kelak semua usaha kecil milik rakyat juga akan semakin kesulitan.
Politisi Dapil Jatim ini menilai, apabila Negara ingin menumbuhkan produk UMKM, semestinya, Negara harus melindungi dan memakmurkan para pelaku UMKM. “Bukan malah membuka peluang bagi industri besar. Jelas ini dapat semakin mempersulit usaha rakyat kecil bahkan mematikan mereka,” katanya mengakhri. ((pi/hamdani/dpr.go.id)