
JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat termaktub dengan jelas bahwa tujuan negara yakni, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Merespon wacana pengenaan PPN Jasa Pendidikan, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, rencana itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 dan bertentangan dengan tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau pendidikan dikenai pajak, ini akan memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi yang porsi anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 20 persen. “Karenanya, kami akan menolak rencana ini.” tegasnya.
Amanat dari amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat tiga. Hal tersebut dimaksudkan utamanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
“Kok ini malah mau dikenai pajak, ya jelas tidak sesuai,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Apalagi, lanjutnya, wacana kebijakan pajak pendidikan dan Sembako ini bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah.
Oleh sebab itu, Gus AMI meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako serta memberikan penjelasan yang jelas kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan,” pungkasnya. (pi/hamdani)