JAKARTA (podiumindonesia.com)- Permohonan Gugatan perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dasar Alasannya, karena Ketua DPP (K)SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan selaku pihak yang mengajukan pengujian materi telah meninggal dunia. Meski pun dalam kuasanya turut menyertakan nama Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jendral Organisasi. Namun, setelah mencermati Majelis Hakim menemukan nama Bambang Hermanto sebagai sekretaris jendral pemohon.
Selain fakta tersebut, berdasarkan ketentuan anggaran dasar K SBSI, posisi Sekretaris Jendral hanya berwenang untuk urusan administrasi internal organisasi. Sehingga menurut Mahkamah posisi pemohon tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama pemohon selaku organisasi berbadan hukum.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Pokok permohonan tidak dipertimbangkan
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman dalam putusan untuk perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020.
Mensikapi putusan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI).
“Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan yang disarkan Biro Humas di Jakarta, Rabu (1/7/2021).
Ida berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. “Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi COVID-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi,” katanya. (pi/hamdani)