MARELAN (podiumindonesia.com)- Penataan Kota Medan dianggap semrawut. Di wilayah padat penduduk tepatnya Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, berdiri gudang agen BBM industri. Walikota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perkim dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan pun diminta cabut perizinan peruntukan gudang agen BBM tersebut.
Warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan inisial HDN berharap Walikota Medan Boby Nasution dan Kadis PKPPR Medan tinjau ulang izin peruntukan gudang agen BBM PT. PET Medan.
“Walikota Medan Boby Nasution kita kenal tegas dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kerjanya, untuk itu kita harapkan Walikota Medan cabut izin peruntukan gudang BBM yang berada di kawasan padat penduduk dan bisa menimbulkan kebakaran. Peraturan harus ditegakkan tanpa pilih kasih, bila melanggar ditindak, bukan dicari solusinya untuk memuluskan perizinan,” sebut pria 56 tahun itu dengan nada kesal, kemarin.
Pantauan wartawan di lapangan, gudang agen BBM solar industri PT. PET Medan berada di pinggiran Jalan Datuk Rubiah yang menghubungkan Jalan Ileng, Titi Papan, dan ke Jalan Raya KL Yos Sudarso. Gudang agen BBM solar industri itu berada dalam kawasan padat penduduk.
Padahal Jalan Datuk Rubiah persisnya di bawah kaki tanggul sungai Deli tersebut merupakan golongan jalan tipe C yang hanya dilintasi kenderaan roda 2 dan 4. Namun sejak berdirinya gudang agen BBM industri itu, setiap harinya Jalan Datuk Rubiah dilewati truk tangki BBM. Akibatnya jalan bangunan Pemerintah Kota Medan tersebut mengalami rusak berat.
Mulanya lintasan mobil tangki BBM industri yang keluar masuk ke dalam gudang agen BBM itu lewati Jalan Titi Aloha, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Pemilik gudang agen BBM tersebut diprotes warga. Pasalnya, mobil tangki BBM Industri itu dituding sebagai biangkerok perusak jalan Datuk Rubiah serta mengancam kokohnya bangunan rumah warga.
Pemilik gudang agen BBM Industri PT. PET Medan tidak habis akal. Puluhan mobil tangki BBM Industri putar arah ke jalan Datuk Rubiah tembusan Titi Papan dan ke Jalan KL Yos Sudarso. Anehnya, mobil tangki angkut BBM Industri yang dinilai melanggar jalur lintas itu seakan mendapat restu dari Dinas terkait. (pi/din)