Beranda HUKUM Tegakkan GCG, Pegadaian Medan Dukung Penegak Hukum Kasus Fraud

Tegakkan GCG, Pegadaian Medan Dukung Penegak Hukum Kasus Fraud

120
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian inisial DAS di UPC Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Langkat, Sumatera Utara dengan modus gadai fiktif.

Dan gadai itu menggunakan jaminan emas palsu yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp 2,39 miliar. Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang membenarkan kejadian tersebut.

Edwin mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, peraturan perusahaan mau pun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, kemarin.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajementerusmelakukanevaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikanprinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah mau pun pemangku kepentingan lainnya dimin tatetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Edwin. (pi/ril/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini