RIAU (podiumindonesia.com)- Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Centre dan MAPI Regional Riau mengapresiasi langkah tegas Polresta Pekan Baru tentang dugaan adanya Pungli yang dilakukan oleh Lurah Tirta Siak dalam kepengurusan SKGR tanah.
Ketua Umum MAPI Saber Pungli, Dedy AP menjelaskan, bahwa pungutan liar merupakan sebuah fenomena yang sampai saat ini masih berpraktik di mana-mana. Mulai dari daerah pasar sampai dengan birokrasi.
“Pengurusan kepemilikan tanah merupakan salah satu titik rawan praktik pungli,” ujar Dedy AP, kemarin.
Pengaduan masalah pungli dalam proses pengurusan lahan ini, disebutkan, sudah sejak lama diterima MAPI. Mulai dari keluhan uang salam tempel sampai dengan permintaan hadiah oleh oknum yang berwenang itu sudah sering disampaikan masyarakat kepada MAPI.
“Jika kita telusuri, bagaimana Pungli bisa terjadi pastinya tidak lepas dari kebutuhan masyarakat akan sesuatu sampai dengan kewenangan mengeluarkan sesuatu yang menjadi kebutuhan. Ruang lingkup ini rawan sekali pungli,” terangnya.
Pungli, urai Dedy AP, itu dengan berbagai istilah. Antara lain uang materai, uang pelicin, uang rokok sampai dengan cashback. Modus operandinya beragam. “Perlu kita ketahui kasus pungli ini diatur dalam perpres No 87 Tahun 2016.
Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi,” beber Dedy AP.
Ada beberapa penyebab terjadinya pungli. Yakni, sambut Dedy, ketidakjelasan prosedur pelayanan. Adanya penyalahgunaan wewenang. Lalu, kurangnya informasi terkait layanan. Kemudian lemahnya pengawasan dari instansi birokrasi yang berwenang serta keengganan masyarakat untuk melapor tindakan pungli
“Kelima hal inilah yang menyebabkan pungli semakin susah ditangani. Kami MAPI Saber pungli sangat mengapresiasi sekali atas tindakan tegas yang diambil oleh Polresta Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat korban pungli,” sahut Dedy.
Dikatakan lagi, bagaimana mungkin dapat diharapkan untuk membuat terobosan-terobosan besar dan substansi mau pun mendasar di dalam urusan hak Pertanahan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Riau, jika banyak oknum berdasi yang terindikasi melakukan pemerasan atau pun pungli karena kewenangannya.
Atas terjadinya OTT oknum lurah, MAPI mendukung penindakan yang telah dilakukan Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab moral mau pun profesional kepada rakyat.
Ada pun penyebab dari pelaksanaan OTT ini, dijelaskan, karena adanya oknum dengan kewenangannya mendapatkan kesempatan untuk memeras dan atau melakukan pungutan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan koorporasi di dalam kepengurusan birokrasi.
“Sehingga kegiatan OTT ini sudah sesuai dengan beberapa aturan diantaranya UU. Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, perpres 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli,” tukasnya sembari menambahkah, sekaligus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik untuk serius dan tidak main-main dalam mengemban amanah jabatannya.
Dia berharap langkah sigap Polestra Kota Pekanbaru tetap tangguh dalam badai pengendalian pungli yang sudah menyelinap di berbagai lini. Mulai dari pelayanan publik baik sektor dukcapil,pertanahan, perizinan, kesehatan, sosial dan juga pendidikan.
“Kami MAPI Centre dan MAPI Regional Riau hadir bersinergi dalam pencegahan pungli di Riau dan Pekanbaru sebagai ibukotanya,” imbuh Dedy AP.
Dia juga mengimbau masyarakat jangan pernah takut. “Ada pungli jangan takut melapor, kami siap mendampingi, serta identitas pelapor akan kami rahasiakan. Semoga kasus OTT oknum lurah ini ditindaklanjuti sampai ke akarnya. Kami dalam hal ini MAPI Centre akan terus mengawal kasus ini agar kasus ini berjalan tegak lurus serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
MAPI Centre juga yakin dengan komitmen Tety Syam selaku Aswas Kejati Riau bahwa jaksa-jaksa tidak ada yang tumpul dan tetap berintegritas. “Kepada masyarakat jangan takut dan ragu, Ada pungli ingat MAPI Saber Pungli,” pungkasnya. (pi/win)