
MEDAN (podiumindonesia.com)- ‘Bimsalabim’. Seperti jampi permainan sulap. Sehari pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu ditolak kemudian esok harinya diterima. Duit Rp 1,2 juta tersebut hak si empunya atas nama Sari Madonna, warga Jalan Serdang Medan.
Mirisnya, pencairan dana yang diterima Sari Madonna alias Donna setelah dipublis sejumlah media. Miskomunikasi, demikian delik pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) perwakilan Kota Medan. Hanya saja, alasan tersebut seolah tak etis dinilai pengamat kebijakan publik, Arif Tampubolon. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung atas kasus ini?
“Kepala Pimpinan Wilayah (Pinwil) BRI Medan-lah yang bertanggung jawab. Kenapa bisa terjadi hal seperti ini dialami Sari Madonna! Hanya hitungan 24 jam dan berita viral itu dipublis lalu pihak BRI unit Serdang menghubungi yang bersangkutan. Ada apa dengan BRI di Kota Medan ini?” tanya Arif Tampubolon, kemarin.
Pria gempal yang juga tokoh Muda Demokrat ini mengaku heran dengan keputusan BRI Medan yang berubah-ubah dengan gampangnya.
“Saya menduga ada pembodohan dan penipuan publik di kasus ini. Mengapa disebut demikian, karena sebelumnya secara tegas pihak CS BRI unit Serdang sudah memberikan penjelasan bahwa dana itu sudah terblokir dan tak bisa dicairkan walau dengan alasan apa pun. Tapi nyatanya lihat sendirikan?” sergah Arif Tampubolon.
Nah, Arif menduga kasus yang minimpa Donna ada unsur penipuan. Sekali lagi, lanjut pemerhati anti korupsi ini, semua itu tak terlepas dari kinerja Pinwi BRI Medan. Andai memang tidak bisa cair sesuai yang dikatakan CS, seharusnya sama sekali tak bisa. Namun anehnya keputusan itu berubah 180 derajat.
“Ingat, kebijakan publik bukan diambil sesuka hati. Ada aturan main dan SOP. Tentu pihak BRI unit Serdang berpandu pada keputusan BRI Medan sebelumnya. Kalau setiap dana yang habis tengat waktu, tak bisa cair alias diblokir. Bukan karena serta merta mengadu kepada wartawan, lantas dana bisa diambil. Lantas bagaimana dengan masyarakat awam, yamg tidak tahu mau mengadu kepada siapa jika mengalami hal ini. Pastinya dana akan terus terpendam. Dan sudah berapa banyak yang menjadi korban akibat pembodohan publik ini? ungkapnya.
Arif juga mengingatkan BRI sebagai penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro agar tidak main-main dengan bansos dari pemerintah.
“Awas, jangan coba bermain dengan penyaluran BPUM. Atensi pak Jokowi sudah sangat jelas untuk menyalurkan kepada yang berhak. Karena itu Pinwil BRI sebaiknya bijak dan cermat. Bukan sewaktu ada case baru tergopoh-gopoh melakukan evaluasi staff. Sudah sepatutnya BRI Pusat mengambil tindakan tegas, segera mencopot Pinwil BRI Medan. Agar tidak menjadi preseden buruk kebijakan publik. Apalagi kasus ini sudah viral,” tandas Arif Tampubolon.
Sebelumnya, Pasca diberitakan setelah sempat terganjal dalam pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dana sebesar Rp1,2 juta akhirnya diterima Sari Madonna, Selasa (30/11) di BRI unit Serdang.
Wartawan mengkonfirmasi hal ini kepada yang bersangkutan, membenarkan dirinya telah dihubungi pihak BRI unit Serdang Jalan HM Yamin Simp. Josua.
“Saya dihubungi oleh ibu Rosmala Dewi, yang meminta maaf atas ketidaknyaman serta tertahannya pencairan BPUM. Kemudian dminta datang ke.bank dengan membawa identitas diri. Saya juga mengucapkan terima kasih,kepada semua pihak yang sudah membantu sehingga dana bpum ini cair. Terutama kepada rekan rekan wartawan dan pihak bank yg sudah membantu sebelumnya,” pungkas Donna, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, Kepala Unit BRI Serdang, Agus, meminta maaf secara langsung kepada penerima BPUM yang sebelumnya terjadi miss komunikasi dengan Custumer Service dalam pelayanan serta pemberitahuan prosedur pencairan, Selasa (30/11/2021).
Terkait pemberitaan dana BPUM milik Sari Madonna yang diganjal mendapat respon dari pihak BRI. Aji yang mengaku dari pihak protokoler/humas Kanwil BRI Medan, Rabu (1/12/21), sempat mengirimkan lampiran terkait berita negatif, kami sampaikan informasi sbb:
1. Konfirmasi dilakukan dgn Spv Unit Serdang (Ibu Rosmala Dewi Gultom)
2. Hasil konfirmasi, nasabah Sari Madonna memang dtng utk pencairan BPUM tahap 1, dan CS kita memang menjelaskan bahwa pencairan tahap 1 sudah tutup tgl 30 September 2021 sesuai surat KP, krn CS kurang update dgn surat yg terbaru bahwa pencairan BPUM sdh diperpanjang utk semua tahap sd 31 des 2021
3. Langkah tindak lanjut yg akan dilakukan uker, uker (kaunit/spv) akan menghubungi/mengunjungi nasabah utk meminta maaf krn ada miss komunikasi dan akan mencairkan BPUM tsb sesuai ketentuan. Saat ini sdng dilakukan komunikasi by telp terlebih dahulu. (pi/ril/win)