BINJAI (podiumindonesia.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai, Sumatera Utara menetapkan lima bangunan yang ada di kota itu sebagai cagar budaya, karena memiliki nilai sejarah dan keberadaannya masih tetap terawat sampai sekarang.
“Hal itu sesuai dengan keputusan Wali Kota Binjai Nomor 188.45-1236/K/Tahun 2021,” kata Wali Kota Binjai Amir Hamzah di Binjai, Selasa (15/02/2022).
Lima cagar budaya tersebut adalah Masjid Raya Kota Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Stasiun Kereta Api Binjai di Jalan Ikan Paus Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Selain itu, Kuil Srhi Mariamman Binjai di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota dan Vihara Setia Buddha di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1-3 Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.
Amir Hamzah berpesan kepada semua pengurus gedung dan bangunan cagar budaya agar memelihara dan melestarikannya. Menurutnya, sebagai warga Binjai harus selalu mengingat sejarah kotanya, dan salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan tetap melestarikan bangunan cagar budaya.
“Mari sama-sama kita memajukan Kota Binjai melalui sejarah bangunan tua, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang tak melupakan sejarahnya,” kata Amir Hamzah. (pi/ant)