Home DAERAH Dagang Sabu, Pria Uzur Warga Binjai Disikat BNN

Dagang Sabu, Pria Uzur Warga Binjai Disikat BNN

48
0

BINJAI (podiumindonesia.com)- JM tak mampu berkutik lagi. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mendatangi rumahnya di Jalan Megawati, Kota Binjai. Barang bukti sabu seberat 10 kg itu disita dari pria uzur berusia 68 tahun tersebut.

Sebenarnya tertangkapnya JM merupakan pengembangan dari dua pelaku sebelumnya. Yakni RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022 lalu. Kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, petugas menerima informasi upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai sejak bulan November 2021 lalu.

Hasilnya, pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas BNN berhasil mengidentifikasi tersangka RSS dan langsung membuntutinya. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA dari Tanjungbalai menuju Binjai.

Petugas BNN menghentikan mobil tersangka di perlintasan kereta api Jalan HM Yamin Tebingtinggi dan saat digeledah di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

“Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut,” kata Toga, Jumat (18/02/2022).

Setelah diintegoriasi, sambung Toga, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 10 kilogram itu akan diantarkan kepada kakek JM atas perintah bos RSS yang berada di Malaysia. Selanjutnya pada pukul 18:40 WIB, petugas BNN melakukan pengantaran terawasi terhadap sabu-sabu itu.

“Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai,” tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Toga, kakek JM, RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” ucapnya. (pi/ins)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here