ASAHAN (podiumindonesi.com)- Fakultas Syariah Institut Agama Islam Daar Uluum (Iaudu) Asahan melalui Prodi Hukum Ekonomi Syariah mengadakan sosialisasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Prodi, tentang pembinaan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Desa Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, Rabu (02/03/2022).
Sosialisasi ini bertemakan “Pembinaan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)” yang bermaksud untuk menyadarkan masyarakat sekitar Desa Rahuning II tentang Hukum dengan adanya UPZ.
Pada sosialisasi ini, dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata (KKN) sekaligus Ka. Prodi HES, Andri Nurwandri, S.Sy, M.Ag., Dai BAZNAS/Ketua LAZ Al Washliyah Asahan, Maja Hamdani, S.Pd.I., M.Pd., Kepala Desa Rahuning II, Kadus, BKM Masjid/Mushola, Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), karang taruna, ibu PKK, remaja masjid dan warga sekitar di Desa Rahuning II, sekaligus Panitia kegiatan terdiri dari Andri (ketua), Melysa Diana Dalimunthe (sekretaris) beserta anggota panitia.
Dalam kesempatan ini, Andri Nurwandri,S.Sy., M.Ag, selaku DPL KKN mengucapkan terimakasih atas kedatangan semua warga masyarakat, dan para undangan.
“Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan kegiatan yang termasuk dalam Pokja Pemberdayan dari Prodi HES dan KKN IAIDU ASAHAN. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengangkat tema pembinaan pembentukan Unit pengumpul Zakat (UPZ) di Desa Rahuning II. Di mana tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk membuat masyakarakat di Desa Rahuning II Melek Hukum dengan adanya UPZ sebagai pelaksana pengumpul zakat di desa,” ujar Andri.
Masih menurut Andri, masyarakat dikatakan sadar hukum sebenarnya ada 4 ukuran. Yaitu yang mempunyai pengetahuan tentang hukumnya bagus, pemahaman tentang hukumnya bagus, sikap hukumnya bagus, dan perilaku hukumnya bagus dan itu baru bisa dikatakan masyarakat melek/sadar hukum terkhusus dalam sadar hukum pembentukan Unit pengumpul Zakat.
“Bentuk kegiatan yang akan dilakukan adalah mengadakan pelatihan dan pembinaan para masyarakat. Sedangkan para legal sendiri adalah pendamping hukum/ pelayanan hukum masyarakat,” imbuhnya.
Di kesempatan ini, Kepala Desa Rahuning II, Suyadi menyampaikan terimakasih karena telah memilih Desa Rahuning II sebagai tempat KKN.
“Terus terang, kami senang dan bangga sekali bahwa dengan adanya program KKN, otomatis warga kami akan menjadi lebih mandiri, tambah pengetahuan dan tentunya kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi semua warga di Desa Rahuning II,” ucap Suyadi.
Hal senada yang disampaikan Syahrul, S.H.I., M.A selaku Dekan Fakultas Syariah, yang juga menyampaikan ucapan terimakasih serta menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) berlangsung setiap tahunnya, demi terwujudnya Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya pengabdian kepada masyarakat.
Selanjutnya ia menyampaikan, bahwa Program Studi (Prodi) yang ada di Fakultas Syariah ini ada 2 yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES). Kedua prodi itu juga melakukan kegiatan PkM dengan tema yang berbeda-beda. Semua lulusan di Fakultas Syariah mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H) sama dengan mahasiswa lulusan Fakultas Hukum lainnya.
“Demi suksesnya kegiatan ini, Dekan Fakultas Syariah memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat. Dan Harapan program ini, berjalan dengan sukses serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Rahuning II. Mudah-mudahan yang dilakukan Mahasiswa KKN IAIDU ASAHAN di Desa Rahuning II dan semua elemen masyarakat yang terlibat dalam program ini menjadikan amal ibadah dan kontribusi positif untuk kemajuan desa Rahuning II kec Rahuning Kabupaten Asahan,” tandasnya. (pi/antonmanalu)