ASAHAN (podiumindonesia.com)- Usai penyerahan petikan keputusan Bupati yang dilakukan Pemkab Asahan kepada 194 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH memberikan laporan terkait dasar Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Nazaruddin, SH mengatakan, bahwa dasar penyerahan petikan keputusan Bupati Asahan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan sebagaimnya.
Nazaruddin juga melaporkan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawai Negara. Dari 194 PPPK terdiri dari Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin Laki-Laki 42 orang dan Perempuan 152 orang.
Sementara, Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang.
Dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati juga mengingatkan, bahwa PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.
“Selain itu, PPPK memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK,” tandasnya. (pi/antonmanalu)