TAPUT (podiumindonesia.com)- Tim Opnal Satreskrim Polres Taput mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK MH dalam keterangan melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan telah menangkap dua orang pelaku jual beli Satwa yang dilindungi.
“Leonardo Rambe Sihombing (33) Warga Desa Bahal Batu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, serta Sulaiman (44) Warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh sebagai pelaku Paruh Rangkong Gading,” terangnya, Selasa (9/8/2022) siang.
Tersangka LRS diamankan, pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 Wib, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjend D I Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung.
Sementara, tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.
Penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan, atas kerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.
Kronologi kejadian, sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu, 06 Agustus 2022, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung, Kecamatan Tarutung.
Selanjutnya petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jalan Mayjend D I Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung sekira pukul 13.00 WIB.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg. Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per- kg, diperkirakan Total Kerugaian mencapai 1.6 Miliar Rupiah.
Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput mengamankan seorang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung rangkong gading yang akan dilakukan di Kota Tarutung, Kecamatan Tarutung. selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung, Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.
Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut.
Dan benar dalam ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala burung rangkong, diperkirakan total kerugaian mencapai Rp 500 juta.
Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa yang dilindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar dengan perincian sisik trenggiling Rp 1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp 500 juta.
“Rencananya kedua pelaku ini akan menjual Sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong gading tersebut ke Negara Cina,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (pi/hotman)