TOBA (podiumindonesia.com0- Satres Narkoba Polres Toba Amankan seorang Pria Diduga memiliki Narkotika Jenis Ganja dari salah satu Warung tuak yang terdapat di Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Salasa (10/8/2022).
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH dalam keterangan melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 16.25 WIB.
“Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki Dewasa M P (45) Warga Desa Gasaribu Laguboti dari Warung Tuak karena memiliki Narkoba jemis ganja,” ucapnya.
Diakuinya, Penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba merupakan informasi dari masyarakat. Kemudian Petugas melakukan penyelidikan, saat digeledah dari tersangka ditemukan satu bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas nasi, lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka PM seberat 3, 90 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan nya, tersangka PM melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada tersangka 5 tahun ke atas. (pi/hotman)