Beranda DAERAH Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Taput

Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Taput

144
0
Kedua tersangka PPS (28) dan MEN (30) diamankan Satres Narkoba Polres Taput.

TAPUT (podiumindonesia.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka PPS (28) dan MEN (30) diringkus dari Desa Banualuhu, Dusun Butar, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (30/1/2023).

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi SIK MH menyampaikan, kedua tersangka yakni Panca Putra Sinaga (28) warga Pealangge, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Taput dan Mukhlis Efendi Nababan (30) Warga Sipiuan, Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Sebelumnya, katanya, Tim Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat dan terhadap keduanya dilakukan penyelidikan. Keduanya saat ditangkap hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian.

“Tim opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri,” jelasnya, Selasa (31/1/2023).

Saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti, 1 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,25 gram, 1 lembar potongan plastik putih, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone Merk Infinix Warna Biru, 1 unit handphone Merk Oppo Warna Hitam, uang tunai Rp 400 ribu plus 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul.

“Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut,” pungkasnya. (hotman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini