Home DAERAH 16 Diperiksa 4 Pelaku Diduga Terlibat Penganiayaan 

16 Diperiksa 4 Pelaku Diduga Terlibat Penganiayaan 

39
0
Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Taput.

TAPUT (podiumindonesia.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bekerja secara marathon untuk memeriksa saksi-saksi atas terjadian penganiayaan di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput. Dalam peristiwa itu diketahui 1 orang meninggal dunia, 2 menderita luka, Minggu (5/3/2023) malam, kemarin.

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi menyampaikan, turut berduka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berjanji akan mengungkap perkara ini hingga tuntas. Johanson mengungkapkan, hingga saat ini, Sat Reskrim sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dalam peristiwa tersebut.

“16 orang saksi yang diperiksa yakni Manci Hutasoit (24) warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Evi Nababan (22) warga Desa Lumban Tonga-tonga, Kecamatan Siborongborong, Erikson Sinaga (28) warga Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulohan, Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbahas,” ungkapnya.

Kemudian, Friksa Tambunan (37) warga Desa Silambas, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Syairo Pati Hutasoit (18) warga Lumban Silintong II, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Incepi Boy Saut Martupa Hotasoit (21) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, dan Tommy F Hutasoit (27) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.

Lalu, Arjun Martua Hutasoit (20) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Redima Nababan (52) warga Lumban Pea, Desa Sibirongborong I, Kecamatan Siborongborong, Gibson Hutasoit, (30) warga Lumban Pea, Desa Suborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Martin Hutasoit (26) warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Boy Tampubolon (16) warga Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong.

Selanjutnya, Norisman Hutasoit (21) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Ramlan Hutasoit (21) warga Lumban Pea, Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong dan Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siboronborong I, Kecamatan Siborongborong Taput.

“Dari hasil pemeriksaan ke 16 orang saksi, saat ini ada 4 orang yang diamankan yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut,” sebutnya, Rabu (8/3/2023).

Keempatnya yaitu AP (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Siborongborong, Taput, PS (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, RP (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan ES (28) warga Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran, Taput.

Johanson menambahkan, para pelaku diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim untuk pendalaman dan pengembangan serta peran mereka masing-masing atas peristiwa tersebut.

“Keterangan mereka perlu digali secara mendalam untuk menghubungkan keterangan para saksi, pelaku, alat bukti serta kesesuaian dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Johanson.

Hal lain yang sangat dibutuhkan dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu barang bukti yang digunakan saat penganiayaan tersebut hingga saat ini masih dicari oleh penyidik.

“Mudah-mudahan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan yang diduga pelaku dan bukti petunjuk serta hasil olah TKP, penyidik dapat melaksanakan gelar untuk penetapan status tersangka terhadap para terduga pelaku,” imbuhnya.

Pihaknya juga memohon dukungan serta doa dari masyarakat Tapanuli Utara, dan mengapresiasi seluruh elemen yang ikut mengawal kasus tersebut. (hotman)

Ket.Gambar: Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Taput.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here