Home DAERAH PT Telkomsel Tolak Beri Kompensasi Untuk Warga Secanggang

PT Telkomsel Tolak Beri Kompensasi Untuk Warga Secanggang

52
0
T. Staiful Anhar (kiri). Surat keberatan PT Telkomsel berikan kompensasi kepada warga (kanan).

SECANGGANG (podiumindonesia.com)- PT Telkomsel menolak memberikan kompensasi kepada 31 warga Hulu Tengah, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Dengan alasan bahwa keberadaan tower Telkomsel yang berdiri di lokasi Jalan Raya Secanggang, Dusun Reucu, Kelurahan Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, itu telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keberatan pemberian kompensasi ini tertuang lewat surat balasan PT Telkomsel melalui No.163/PC-04/KU-03/IV/2023, tertanggal 27 April 2023. Surat itu ditujukan kepada Intan Tiara selaku Kepala Dusun Hulu Tengah dan Plt Kades Secanggang. Kemudian atas nama Parsadanta Sembiring SH.MH Pj Kades Secanggang dengan prihal “Tanggapan Tuntutan Warga Sekitar Site STB.147 Pangkalan Brandan 2.

“Yang kita tak sepaham dalam surat itu sepertinya terbersit ancaman secara halus kepada 31 warga yang menuntut kompensasi berdampak keberadaan pemancar milik Telkomsel yang berada di lingkungan tempat tinggal warga Dusun Hulu Tengah,” tegas T Syaiful Anhar selaku mantan Ketua Korcab RK-MA (Rumah KH Ma’ruf Amin Kabupaten Langkat) kepada kru media ini, Kamis (11/5/2023).

Untuk itu, tokoh masyarakat Langkat ini meminta pihak PT Telkomsel tidak menakut-nakuti warga di Dusun Hulu Tengah, Secanggang dengan nada ancaman dan pasal berlapis.

“Saya rasa tuntutan warga untuk mendapatkan kompensasi itu sah-sah saja. Bisa diyakini bahwa warga khawatir dengan adanya pendirian tower Telkomsel di sana. Hendaknya ini diakomodir, bukan malah melakukan pengancaman secara halus kepada warga! Jawablah dengan santun bukan lewat ancaman atau menerterakan pasal-pasal berlapis,” sesal T Syaiful Anhar dengan nada geram.

Diketahui, pemancar Telkomsel itu ketinggian sekitar 72 meter dari permukaan tanah dan berada persis di lingkungan tempat tinggal warga. Kata salah seorang warga Hulu Tengah, pemancar milik Telkomsel berdiri 10 tahun yang lalu. Namun sayang hingga saat ini, katanya, tak pernah memperdulikan keselamatan warga dari ancaman radiasi ringan atau pun resiko bahaya yang ditimbulkan tiang pemancar setinggi 72 meter itu.

“Kan sudah jelas di situ ada kekhawatiran warga, seperti diungkapkan seorang warga Hulu Tengah. Atas penolakan pemberian kompensasi ini pula, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya di Langkat dan Sumut tanggap serta memonitor keberadaan tiang-tiang pemancar milik PT Telkomsel yang berada di tengah permukiman warga,” ungkap T Syaiful.

PT Telkomsel, selaku perusahaan di bawah naungan BUMN berpenghasilan besar, kata T Syaiful Anhar, jangan sekadar mementingkan keuntungan semata. Tapi juga harus berkontribusi terhadap warga sekitarnya.

“Kita berharap juga PT Telkomsel berjiwa besar menyikapi uneg- uneg warga Dusun Hulu Tengah, Secanggang. Jangan cuma mau untung besar saja namun seolah ‘melegalkan’ orang-orang di sekitarnya yang merasa terancam atas keberadaan tower pemancar itu,” tutup T Syaiful Anhar. (pi/her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here