Home HUKUM & KRIMINAL Vario Sahabat Dilego Rp 8 Juta, si Penjual DPO

Vario Sahabat Dilego Rp 8 Juta, si Penjual DPO

49
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di depan sekolah Sinar Husni, Kecamatan Helvetia. Ternyata, kedua pelaku adalah teman korban sendiri.

Kedua pelaku yang diamankan yakni W (17) dan MRG (17), ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. “Penangkapan kedua pelaku setelah kita menerima laporan dari orang tua korban Dahril Pasaribu yang datang ke Polsek Medan Labuhan Jumat siang kemarin,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, Senin (12/8/2024).

Dalam laporannya, Dahril menjelaskan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia pada 9 Agustus kemarin.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Anak korban bernama Ray memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih,” jelas Kompol PS Simbolon.

Di situ MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun, saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontaknya hilang.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. Dia pun mengakui bersama MRG telah mencuri sepeda motor korban. Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG.

“Pelaku MRG juga diringkus di rumahnya. MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak, dan pada pagi hari Jumat, 9 Agustus 2024, MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni,” bebernya.

Kedua pelaku bahwa menyebut telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara temannya inisial I (DPO). Vario korban dijual Rp 8 juta. Pelaku I mendapatkan bagian sebesar Rp 1.100.000, W dibagi Rp 2 juta. Untuk MRG memperoleh Rp 4,9 juta.

“Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp 4,4 juta,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Sementara polisi terus memburu tersangka I yang masih buron.(doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here