Home HUKUM & KRIMINAL Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

Polsek Delitua Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

12
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua menangkap seorang pelaku kasus penggelapan sepeda motor Yamaha NMax 155 BK 2456 AJZ warna merah. Pelaku Bayu Julianda Lubis diamankan di rumahnya di Jalan BZ Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Selasa (22/10/2024) sore. 

Hanya saja, Yamaha NMax yang disikat pria 39 tahun tersebut telah dilego kepada inial AM yang tinggal di kawasan Datuk Kabu seharga Rp 5,5 juta.

“Peristiwa itu sendiri pada akhir Mei 2024 lalu,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, Jumat (25/10/2024).

Awalnya, kata AKP Maruli Tua Siregar, malam saat kejadian, korban bernama Isak mendapat telepon dari Guntur yang biasa disapa mereka ketua. Nah, selanjutnya laki 42 tahun yang tinggal di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ini berangkat dari rumahnya mengendarai Yamaha NMax-155 BK 2456 AJZ warna merah miliknya.

Bersama pelaku, korban pun mendatangi Jalan BZ Hamid Gang Setia, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Di sana pelaku sempat berbincang dengan korban. Dan pelaku bilang “itu rumah ketua”.

Tak lama berselang, pelaku menyuruh korban datang ke rumah tersebut. Sementara pelaku meminjam sepeda motor korban. Setelah lama ditunggu, nyatanya pelaku pun tak menampakkan batang hidungnya. Hal itu membuat korban kesal dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Delitua.

“Setelah laporan masuk sesuai LP/B/409/V/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut, kita langsung bergerak melakuka penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar.

Lewat penyelidikan intensif, akhirnya jejak pelaku terendus. Setelah mendapat info keberadaan pelaku, lalu petugas merangsek ke Jalan BZ Hamid Gang Sepakat, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Pelaku kita ringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang inisial AM yang berada di Datik Kabu. Sepeda motor itu dijual Rp 5,5 juta,” terangnya.

Selanjutnya Tim memboyong pelaku ke mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku. (doer)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here