MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua terdakwa bernama Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) divonis pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12/2024). Keduanya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 18.000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tandas Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat membacakan putusan di Ruang Cakra IV.
Hakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjual, membeli dan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer,” pungkas hakim.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” cetus hakim Frans.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis.
Putusan ini sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan JPU Frianta Felix, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5/2024), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau menuju Kota Langsa, Aceh.
“Kemudian, pada Selasa (21/5/2024), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang sebesar Rp5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ucap Felix.
Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan tiba pukul 1.00 WIB dan keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.
Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu,” pungkas Frianta.