LANGKAT (podiumindonesia.com) – Dalam peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril S.Sos, M.AP, bertindak sebagai pembina upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (17/03/2025).
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, terutama di tengah bulan suci Ramadan. Ia mengingatkan para kepala perangkat daerah (KPD) agar terus membina bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekda juga menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Efisiensi Anggaran
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda menyampaikan arahan bagi seluruh perangkat daerah untuk:
– Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
– Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
– Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
– Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.
– Memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
– Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
Hasil efisiensi ini akan difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Peringatan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yakni:
– Laporan Mutasi Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024
– Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024
– Laporan Hasil Tindak Lanjut BPK RI.
Hingga saat ini, belum semua perangkat daerah menyerahkan laporan tersebut. Sekda menegaskan agar laporan segera diselesaikan guna memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam upaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan kedisiplinan dan pengelolaan anggaran yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.