Beranda HUKUM & KRIMINAL PN Medan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar

PN Medan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar

30
0

MEDAN (podiumindonesia.com)-: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Rabu (26/3/2025).

Kedua terdakwa tersebut, yaitu Fernando HP. Munthe selaku mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dan Tan Andyono selaku Direktur PJLU.

Hakim Ketua, Sulhanuddin menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider ialah Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Fernando HP. Munthe dan Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU,” tandas hakim Sulhanuddin di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera membebaskan kedua terdakwa dari dalam tahanan.

“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim Sulhanuddin.

Kemudian, Sulhanuddin juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari khususnya kepada JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak.

Putusan hakim sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU pada Kejati Sumut, Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut Fernando empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Andyono dituntut tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda senilai Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Andyono juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini