MEDAN (podiumindonesia.com) – Seorang ayah dan anak berinisial K (50) dan anaknya AP ( 24 ) warga Dusun satu, Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat kompak bunuh seorang driver Online
Korban bernama Mikael Federik Pakpahan yang merupakan warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Gang Rambutan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal hanya ingin menguasai mobil milik korban. Usai membunuh mayat korban pun dibuang ke sungai yang berada di Langkat dengan cara memasukan mayat korban kedalam karung berisi batu koral .
Usai melakukan aksi biadabnya , ayah dan anak ini pun kabur ke Tanah Karo saat dengan mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam milik korban.
Menurut Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada sejumlah awak media mengatakan bahwa para pelaku membunuh karena ingin menguasainya mobil korban dan memberikanya pada anaknya berinisial AP.
” Awalnya ada laporan kelurga korban di Polsek Helvetia, mengatakan bahwa korban meninggalkan rumah sejak tanggal 6 April dan 7 April 2025 keluarga korban buat laporan ke Polsek Helvetia setelah itu beberapa hari kemudian mayat korban ditemukan di daerah Langkat. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya setelah bekerja sama dengan Polres Tanah Karo, dan Polres Langkat, tanggal 9 April 2025 berhasil meringkus 2 pelaku yang saat itu sedang mengendarai mobil korban di tanah Karo,” ucap Gidion (11/5/2025) sore
Kata Kapolrestabes Medan lagi, para pelaku ini berencana melakukan aksi nya sejak tanggal 2 April dengan menyiapkan sarung untuk membekap korban dan palu untuk memukul kepala korban, hal ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap mayat korban.
” Sebelum melakukan aksinya, para pelaku melakukan pemesanan melalui aplikasi In Driver, petunjuk awalnya kita mendapatkan pakaian korban, karpet mobil dan plat mobil Toyota Rush BK 1273 QF dari salah satu rumah korban di daerah Langkat barulah kita lakukan pencarian korban,” jelas Gidion lagi.
Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini pun akhirnya diberi 2 peluru pada kaki kanan dan kiri masing-masing pelaku diancam dengan pasal 340 subs pasal 338 Sub 365 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun penjara.