Beranda BERITA UTAMA Kadis Pariwisata dan Bendahara Ditahan Kejari Deli Serdang

Kadis Pariwisata dan Bendahara Ditahan Kejari Deli Serdang

140
0

DELISERDANG  – Setelah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi selama beberapa bulan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata ( Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang Ismail serta Bendaharanya Mutifah Suryani Harahap. Selasa, 20/5/2025.

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan guna proses penyidikan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menetapkan ISMAIL, S.STP., M.SP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,00.- (enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

” Untuk Tersangka atas nama Ismail, S.STP., M.SP dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama Munifah Suryani Harahap, SE dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” pungkas Kejari Deli Serdang M Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang sudah melakukan penggeledahan di Dinas Porabudpar Deli Serdang untuk kelengkapan bukti dan setelah melakukan pendalaman serta menghitung kerugian negara. Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini