Beranda HUKUM & KRIMINAL Jatanras Polda Sumut Tangkap 1 Lagi Pembacok Jaksa, Berperan Sebagai Joki

Jatanras Polda Sumut Tangkap 1 Lagi Pembacok Jaksa, Berperan Sebagai Joki

16
0

MEDAN – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap jaksa Kejari Deliserdang, Senin (26/5/2025) dinihari.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel kembali ditangkap pelaku ketiga bernama Bendil di kawasan Deliserdang,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono.

Dia mengungkapkan, sebelumnya personel telah menangkap dua pelaku pembacokan bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo. Kedua tersangka merupakan otak pelaku dan eksekutor yang membacok jaksa Jhon Wesly Sinaga.

“Untuk pelaku ketiga Bendil yang telah diamankan itu berperan sebagai joki yang membonceng Surya Darma alias Gallo membacok korban saat berada di kebun sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkap jenderal bintang satu tersebut.

Sumaryono menambahkan, kasus pembacokan yang dialami oknum jaksa itu masih dalam pengembangan penyidik untuk mengungkap motif dari kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Pemeriksaan terus berlangsung untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakan ini,” katanya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang terlibat dalam pembacokan oknum jaksa itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan Pasal 365 KUHPidana).

“Tersangka Kepot yang merupakan residivis, juga sebagai otak pelaku dalam kasus perampokan bersenjata api bersama empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” beber Sumaryono.

Dalam aksinya residivis Kepot bersama rekan-rekannya merampok seorang pembeli TBS kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2025 di PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba, Dusun Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dengan membawa kabur uang senilai Rp232 juta.

“Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api dan tidak segan-segan menyakiti dan melukai korban,” pungkas jenderal bintang satu tersebut.

Tersangka Surya Darma alias Gallo ketika digiring petugas Jatanras Polda Sumut, Minggu (25/5/2025) malam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini