Beranda HUKUM & KRIMINAL Kerap Curi Barang Toko DIY, Kaki Pelaku Ditembak Polsek Medan Area

Kerap Curi Barang Toko DIY, Kaki Pelaku Ditembak Polsek Medan Area

12
0

MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus dan melumpuhkan kaki kanan pelaku pencurian yang terjadi di Toko DIY Thamrin Plaza, Medan.

Dalam aksinya, Pelaku bernama Putra Ilham Syahputra alias Putra (37) warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru kerap terpantau rekaman CCTV ketika mencuri sejumlah barang.

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari supervisor Toko DIY yang mengalami kerugian jutaan rupiah.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.30 wib, dari rekaman CCTV yang ada didalam toko terlihat pelaku seorang laki-laki mengambil barang barang dagangan seperti dua buah gerinda merk Ingco, tiga buah lampu emergency, sebuah gunting, sebuah kacamata renang dan satu set kunci roda merk Ingco, ditempat pelapor bekerja yakni Toko DIY,”katanya, Senin (16/6/2025).

Usai mengambil barang barang yang ada didalam toko, pelaku langsung pergi meninggalkan toko tempat pelapor bekerja dan tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir.

“Pada tanggal 02 Juni 2025, pelaku yang sama juga terekam cctv melakukan pencurian di toko tersebut. Dari kejadian ini, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui sedang berada di Jalan Asia simpang Jalan Thamrin. Petugas lalu bergerak cepat ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tiga buah lampu emergency, sebuah tas warna hitam, baju, celana dan topi yang dipakai pelaku saat melakukan
pencurian pada hari Minggu (15/6/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian
sebanyak tiga kali di toko yang sama dalam bulan Juni 2025. Pelaku menerangkan bahwa dirinya beraksi bersama seorang temannya berinisial B alias Timbul (DPO).

“Berdasarkan keterangan pelaku, kita melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Putra untuk mencari keberadaan B. Namun, saat diseputaran Jalan Mojopahit, pelaku mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas, sehingga sempat kita berikan tembakan peringatan dua kali ke udara, namun pelaku tidak menghiraukannya hingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan pelaku,”ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku beberapa barang hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Gajah Mada.

“Pelaku mengaku uang dari hasil curian digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu di wilayah Kampung Kubur,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini