SECANGGANG – Lingkaran kasus dugaan korupsi kuota haji terus mendapat sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun berlangsung, dan jadi bancakan oknum pejabat. Apalagi publik menilai, untuk urusan ibadah pun para bandit koruptor tidak lagi pandang bulu.
Menurut T.Syaiful Anhar, selaku Alumni LikNas “86” GP Ansor, ia meminta agar KPK tidak membuat kasus ini menjadi konsumsi politik yang dapat merusak image masyarakat terhadap NU.
“KPK diminta secepatnya untuk menetapkan TSK Dalam Kasus Kuota Haji.karena dengan ditunda-tundanya pihak KPK menetapan tersangka dalam kasus kuota haji itu, yang tersandera adalah PB. NU.serta sejumlah oeganisasi islam lainnya.
Menurut Syaiful lagi, KPK hendaknya mengambil langkah cepat mentersangkan orang yang sudah.bolak-balik diperiksa dalam.kasus tersebut. Ketika kasus oknum mantan Bendahara Umum PB.NU mengapa pihak KPK bisa bergerak cepat “walau pihak PB.NU menyiapkan pembelaan untuk oknum Bendahara yang terduga koruptor” ujar Syaiful.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, penggeledahan di berbagai tempat, kemudian ada uang sebagai barang bukti disita, termasuk KPK sudah menyampaikan kepada publik bagaiman konstruksi perkara jual beli kuota haji,” kata Syaiful, Rabu (17/9).
Menurutnya KPK bahkan sudah menelusuri aliran dana terkait dengan kasus ini. Lembaga Antirasuah diminta tidak menahan penetapan tersangka terkait perkara itu.
“Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK,” ujar Syaiful.
Syaiful juga mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan bukti. Semua pihak terlibat diminta disikat tanpa pandang bulu, meski mantan pejabat tinggi.
“KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi kuota haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.
“Siapapun yang diduga ikut terlibat di kasus kuota haji tersebut, kita minta segera diseret kepersidangan dan jangan digantung-gantung seperti kondisi saat ini,” tegas Syaiful diujung wawancara.








