Beranda HUKUM IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

10
0

MEDAN – Siti Diana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga (IRT) berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lokasi sidang Belawan, Jalan Selebes, pada Jumat (19/9/2025).

“Menuntut terdakwa sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan penjara bila denda tidak dibayar,” ujar Yudha saat dikonfirmasi.

Selain pidana pokok, Mega juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,4 juta kepada dua korban. Jika dalam waktu satu bulan restitusi tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita untuk mengganti kerugian. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Menurut JPU, Mega terbukti melakukan TPPO dengan memberangkatkan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, Mega ditangkap aparat Polda Sumut pada 3 Maret 2025 di Jalan Juanda, Medan.

Saat itu ia hendak memberangkatkan tiga perempuan ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai menggunakan kapal laut. Namun, sebelum mencapai pelabuhan, mobil yang ditumpangi Mega bersama para korban berhasil dihentikan polisi.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pada Februari 2025, Mega sudah sempat berhasil mengirim seorang wanita ke Malaysia untuk bekerja sebagai ART.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini